PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 30
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
(1) Hasil pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c harus dilakukan penyimpanan. (2) Tata cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
