PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, UPT yang belum memiliki peralatan pengamatan dapat melakukan pengamatan menggunakan peralatan pengamatan yang ada paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan Badan ini berlaku.
