PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
(1) Pengumpulan Data hasil pengamatan dengan menggunakan peralatan otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dikumpulkan di Kedeputian Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti format pengumpulan Data sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
