PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
(1) Pengumpulan Data hasil pengamatan dengan menggunakan peralatan manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dikumpulkan di Kedeputian Bidang Klimatologi. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti format pengumpulan Data. (3) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
