PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. analisis; d. penyimpanan; dan e. pengaksesan. (2) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menggunakan metode pengelolaan Data.
