PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
(1) Pengumpulan Data hasil pengamatan dengan menggunakan peralatan otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan secara real time. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada server database kualitas udara.
