Pasal 19
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi CPNS dibayarkan sebesar 80 (delapan puluh) persen dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya. (2) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar : a. 100 (seratus) persen bagi Pegawai tugas belajar yang tidak mendapatkan tunjangan tugas belajar;
b. selisih antara tunjangan tugas belajar dan Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya bagi Pegawai tugas belajar di dalam negeri yang mendapatkan tunjangan tugas belajar; atau c. 50 (lima puluh) persen bagi Pegawai tugas belajar di luar negeri yang mendapatkan tunjangan tugas belajar; dan d. 100 (seratus) persen bagi Pegawai tugas belajar untuk Tunjangan Kinerja ketiga belas. sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya. (3) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional peneliti dan perancang peraturan perundang-undangan yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya diberikan satu Tunjangan Kinerja untuk jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan. (4) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi dibayarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebesar 0 (nol) persen dari Tunjangan Kinerja yang diterima.
- Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut :
