PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi,...
Pasal 15A
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
(1) Setiap Pegawai wajib melakukan pengisian produktivitas kerja sesuai dengan hari dan Jam Kerja Pegawai. (2) Pengisian produktivitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk laporan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi uraian produktivitas kerja dalam format spreadsheet. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengisian produktivitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan.
