Pasal 4
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
(1) Selain hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bagi unit kerja yang tugasnya bersifat khusus dapat menerapkan hari dan jam kerja khusus. (2) Hari dan jam kerja khusus dilaksanakan dengan ketentuan : a. dalam 1 (satu) hari ditetapkan 3 (tiga) pembagian jadwal dinas, yaitu :
jadwal dinas pagi, pukul 06.30 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat;
jadwal dinas siang, pukul 14.30 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat; dan
jadwal dinas malam, pukul 22.30 sampai dengan pukul 07.00 waktu setempat. b. Penetapan jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui Surat Perintah dari pimpinan unit kerja dan dapat disiapkan untuk periode hari, bulan, triwulan dan/atau semester. c. Pelaksanaan jadwal dinas dilakukan berdasarkan tanggung jawab kewenangan dan hak jabatan dan/atau perintah kedinasan.
Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 2 (dua) BAB, yakni BAB IVA dan BAB IVB sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB IVA PRODUKTIVITAS KERJA
