PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA...
Pasal 9
(1) Dalam hal pejabat yang telah diberikan pendelegasian wewenang dan telah diberikan kuasa untuk menandatangani naskah bidang kepegawaian dimaksud dalam Pasal 3 belum melaksanakan serah terima jabatan sehingga jabatan yang lama menjadi kosong, maka atasan pejabat yang berwenang berhak menandatangani. (2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat yang spesimen tanda tangannya telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
