PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA...
Pasal 8
(1) Pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian yang terkait dengan Mutasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditindaklanjuti dengan pembuatan spesimen tanda tangan. (2) Spesimen tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
