PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA...
Pasal 10
(1) Pejabat yang diberikan pendelegasian wewenang menurut Peraturan Kepala Badan ini, dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya. (2) Pejabat yang diberikan kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memberikan kuasa lagi kepada pejabat yang lain.
