Pasal 5
Naskah bidang kepegawaian selain yang terkait dengan Mutasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi : a. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) Tahun Terakhir; b. surat keterangan yang menerangkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG; c. pengesahan atas fotocopy dokumen (legalisir) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG; d. formulir pengembalian TAPERUM-PNS di lingkungan BMKG; e. penandatanganan KP4 atau surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga; f. surat keputusan izin perceraian dan perkawinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG; g. usulan formasi calon Pegawai Negeri Sipil BMKG ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA; dan h. pengangkatan, kenaikan, pembebasan sementara dan pemberhentian Jabatan Fungsional PMG.
