PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA...
Pasal 6
(1) Kepala Badan mendelegasikan wewenang dan memberikan kuasa dalam penandatangan naskah di bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada pejabat struktural di lingkungan BMKG. (2) Pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penandatanganan naskah dan/atau penandatanganan salinan dan petikan.
