Pasal 4
Naskah bidang kepegawaian yang terkait dengan Mutasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi : a. Surat Keputusan Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil; b. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil; c. Surat Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan; d. Surat Keputusan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar unit kerja dan antar instansi; e. Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil; f. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Struktural (SPMJ), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Jabatan Struktural (SPMT), Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) Pejabat Struktural; g. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan Struktural (SPMMJ); h. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Jabatan Fungsional, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) Fungsional, dan Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ) Fungsional; i. usul mutasi kenaikan pangkat;
j. Surat Keputusan Penetapan Hasil Rapat Mutasi Pegawai Negeri Sipil; k. Kenaikan Gaji Berkala (KGB);dan l. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
