PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN GEOFISIKA
Pasal 3
BAB 1 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi ketentuan tugas stasiun geofisika, terdiri dari kegiatan: a. pengamatan; b. pengelolaan data; c. pelayanan jasa; d. pemeliharaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. kerjasama/koordinasi; f. administrasi; dan g. tugas tambahan.
