PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN GEOFISIKA
Pasal 2
BAB 1 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Uraian tugas unit kerja stasiun geofisika bertujuan sebagai acuan pelaksanaan tugas pada stasiun geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai tingkat kelas stasiun.
