PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN GEOFISIKA
Pasal 1
BAB 1 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Tugas Stasiun Geofisika dimaksudkan sebagai salah satu landasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam MENETAPKAN status dan kelas stasiun geofisika untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
