PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN GEOFISIKA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN KLASIFIKASI
(1) Stasiun geofisika merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Stasiun geofisika dipimpin oleh seorang Kepala Stasiun.
