Pasal 33
BAB 6 — REKAPITULASI KEHADIRAN
(1) Pencatatan dan pelaksanaan rekap kehadiran pegawai yang dilakukan secara manual disampaikan kepada pimpinan unit kerja masing- masing paling lambat setiap tanggal 2 (dua) pada bulan berikutnya untuk diketahui dan ditandatangani. (2) Dalam hal tanggal 2 (dua) jatuh pada hari libur, daftar hadir secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari kerja berikutnya untuk diketahui dan ditandatangani. (3) Daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan kepada unit kerja yang menangani pembayaran tunjangan kinerja dengan tembusan kepada pejabat eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Sumber Daya Manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pencatatan dan perekapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selesai dilakukan.
