PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 34
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap pengaturan hari kerja dan Jam Kerja Pegawai www.djpp.kemenkumham.go.id
Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Sekretaris Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi, Inspektur, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Sistem Informasi Kehadiran Pegawai.
