Pasal 32
BAB 6 — REKAPITULASI KEHADIRAN
(1) Setiap Pegawai dapat melakukan verifikasi terhadap pencatatan kehadirannya kepada Operator Sistem Informasi Kehadiran Pegawai pada masing-masing unit kerja. (2) Apabila terjadi kekeliruan data pada mesin elektronik (sidik jari) maka pegawai dapat melakukan klarifikasi disertai surat pernyataan bermaterai. (3) Apabila pegawai membuat pernyataan palsu maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. (4) Pegawai yang tidak melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap menyetujui hasil rekapan dari petugas pencatatan kehadiran atau operator masing-masing unit kerja. (5) Hasil verifikasi ditandatangani oleh atasan langsung masing-masing unitkerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
