Pasal 31
BAB 6 — REKAPITULASI KEHADIRAN
(1) Pencatatan dan pelaksanaan rekapitulasi kehadiran pegawai dilakukan oleh Operator Sistem Informasi Kehadiran Pegawai pada Sekretariat Utama, Deputi, Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Penelitian dan Pengembangan, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Operator Sistem Informasi Kehadiran Pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah pejabat struktural eselon IV. (3) Pencatatan dan pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setiap tanggal 2 (dua) pada bulan berikutnya. (4) Dalam hal perekapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) merupakan hari libur maka dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. (5) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan disampaikan kepada Biro Umum paling lambat tanggal 3 (tiga) pada bulan berikutnya setelah diparaf oleh atasan langsung dan ditandatangani oleh eselon II di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat atau Kepala Unit Pelaksana Teknis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam hal tanggal 3 (tiga) jatuh pada hari libur, hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan pada hari kerja berikutnya untuk diketahui dan ditandatangani. (7) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan format yang ditentukan.
