Pasal 23
BAB 5 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Badan ini. (2) Pegawai yang pulang sebelum waktunya diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Kepala Badan ini. (4) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir (elektronik) masuk kerja atau pulang kerja diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% (satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja. (5) Pegawai yang izin tidak masuk kantor diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja. (6) Pegawai yang meninggalkan pekerjaan/kantor pada Jam Kerja tanpa izin (alasan yang sah) diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja. (7) Pegawai yang meninggalkan pekerjaan/kantor pada Jam Kerja dengan alasan yang sah (rapat/tugas operasional/ administrasi/ seminar/ workshop/ Perjalanan dinas) diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen). (8) Pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
