Pasal 24
BAB 5 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Khusus bagi pegawai yang berlokasi kerja di daerah yang memiliki tingkat kemacetan lalu lintas yang cukup tinggi seperti Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pegawai yang terlambat masuk kerja, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Kepala Badan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pegawai yang pulang sebelum waktunya dan tidak mengganti waktu keterlambatan diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Kepala Badan ini. c. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa tingkat keterlambatan 1 diwajibkan untuk mengganti waktu selama 30 (tiga puluh) menit setelah jam pulang bekerja pada hari yang bersangkutan.
