PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 22
BAB 5 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pengurangan tunjangan kinerja dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
