Pasal 21
BAB 5 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan setiap minggu terakhir pada bulan berikutnya oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu). (3) Setiap pegawai yang menerima tunjangan kinerja diberikan bukti pembayaran kinerja (slip). www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal tidak adanya ketersediaan anggaran pada bulan yang bersangkutan, maka pembayaran tunjangan kinerja dilakukan secara rapel.
