PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 18
BAB 5 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai jabatannya berdasarkan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 96 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai hasil evaluasi jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
