Pasal 19
BAB 5 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran tunjangan kinerja bagi CPNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya. (2) Besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan tugas belajar dan tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya. (3) Besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional peneliti dan perancang peraturan perundang-undangan yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya diberikan satu tunjangan kinerja untuk jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan. (4) Besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi dibayarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebesar 0% (nol persen) dari tunjangan kinerja yang diterima.
