Pasal 17
BAB 5 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tidak diberikan kepada: a. pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan e. pegawai lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberikan cuti di luar tanggungan Negara atau dalam batas bebas tugas untuk menjalani persiapan pensiun.
