PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR...
Pasal 17
BAB 9 — PEMBERIAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBATALAN TUGAS BELAJAR
(1) Pemberian tugas belajar ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam suatu keputusan, dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan ini. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aslinya diserahkan kepada pegawai pelajar dan salinannya disampaikan kepada pejabat yang terkait.
