Pasal 16
BAB 8 — PROSEDUR
(1) Prosedur pemberian tugas belajar yaitu pimpinan unit kerja mengusulkan calon pegawai pelajar dengan melampirkan: a. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; b. Kartu PNS Elektronik / Kartu Pegawai (Karpeg); c. surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS; d. surat keputusan pengangkatan sebagai PNS; e. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; f. surat keputusan jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan; g. DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik; h. KP4; i. akta nikah; j. surat keputusan dipekerjakan bagi PNS dpk; k. surat rekomendasi dari atasan langsung; l. surat perjanjian tugas belajar; m. surat jaminan pembiayaan tugas belajar; n. surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretaris Kabinet Republik INDONESIA bagi yang tugas belajar di luar negeri; o. surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyaihubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
p. surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar;dan q. surat pernyataan persyaratan calon pegawai pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf j dan huruf k. (2) Usul pemberian tugas belajar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan menggunakan format sesuai contoh A surat usul pemberian tugas belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini. (3) Surat rekomendasi, surat keterangan dari pimpinan unit kerja, dan surat pernyataan persyaratan calon pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, huruf o, dan huruf q dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh B, contoh C, dan contoh D dalam Lampiran III Peraturan ini.
