PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PELAYANAN
Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 35 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf Kedua Peringatan Dini
