Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA PELAYANAN
(1) Informasi klimatologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf r merupakan informasi analisis unsur meteorologi-oseanografi yang telah lalu selama periode waktu yang ditentukan dalam bentuk peta spasial. (2) Informasi klimatologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi rata-rata gelombang signifikan;
b. informasi rata-rata alun (swell); c. informasi rata-rata angin permukaan; d. informasi rata-rata arus laut per lapisan kedalaman; e. informasi rata-rata salinitas laut per lapisan kedalaman; dan f. informasi rata-rata suhu laut per lapisan kedalaman. (3) Selain informasi klimatologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna dapat diberikan informasi meliputi: a. informasi gelombang signifikan tertinggi absolut yang merupakan nilai tertinggi dari gelombang signifikan yang terjadi selama periode waktu yang ditentukan; dan/atau b. informasi rata-rata gelombang signifikan tertinggi yang merupakan nilai rata-rata dari gelombang signifikan tertinggi yang terjadi selama periode waktu yang ditentukan.
