PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA PELAYANAN
Peringatan dini gelombang laut berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan informasi prakiraan tinggi gelombang laut untuk 3 (tiga) hari ke depan yang akan diinformasikan jika terjadi tinggi gelombang laut paling rendah 1,25 (satu koma dua puluh lima) meter dan bertahan paling singkat 12 (dua belas) jam di sekitar perairan INDONESIA.
