PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PELAYANAN
(1) Prakiraan pasang surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o merupakan informasi yang berisi prakiraan pasang dan surut permukaan laut. (2) Prakiraan pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.
