PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PELAYANAN
(1) Prakiraan daerah upwelling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf p merupakan informasi yang berisi penaikan massa air laut dari suatu lapisan dalam ke lapisan permukaan laut. (2) Prakiraan daerah upwelling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.
