PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PELAYANAN
(1) Prakiraan salinitas per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n merupakan informasi yang berisi peta salinitas pada permukaan laut, kedalaman 10 (sepuluh) meter, kedalaman 25 (dua puluh lima) meter, kedalaman 50 (lima puluh) meter, kedalaman 100 (seratus) meter, dan kedalaman 250 (dua ratus lima puluh) meter.
(2) Prakiraan salinitas per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.
