PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PELAYANAN
Pelayanan Informasi meteorologi maritim harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip: a. tepat waktu; b. tepat guna; c. tepat sasaran; d. mudah dipahami; e. mudah diakses; dan f. keakurasian.
