PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PELAYANAN
Pelayanan Informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara: a. penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi; dan/atau b. penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
