PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 14
BAB 2 — PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
(1) Pelayanan Informasi meteorologi maritim yang dilakukan oleh UPT ditentukan berdasarkan Wilayah Pelayanan. (2) UPT dan pembagian Wilayah Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
