PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 13
BAB 2 — PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pusat Meteorologi Maritim dan UPT harus menyebarkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk kepentingan masyarakat umum.
