PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 10
BAB 2 — PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
(1) Penyediaan informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Pusat Meteorologi Maritim, kecuali huruf e sampai dengan huruf i. (2) Penyediaan informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e sampai dengan huruf i dilakukan oleh UPT.
Pasal 11
Penyediaan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pusat Meteorologi Maritim.
Pasal 12 (1) Penyediaan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pusat Meteorologi Maritim dan UPT. (2) Selain informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pusat Meteorologi Maritim dan UPT dapat memberikan Pelayanan Informasi khusus lainnya sesuai dengan permintaan Pengguna.
