PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam...
Pasal 3
Setiap pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam jabatan fungsional pengamat meteorologi dan geofisika melalui penyesuaian/inpassing ini wajib dilakukan sesuai dengan Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
