Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 1
Pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam jabatan fungsional pengamat meteorologi dan geofisika melalui penyesuaian/inpassing hanya dapat dilakukan sampai dengan bulan Desember 2018.
Pasal 2
Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika ini merupakan petunjuk pengangkatan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah melakukan kegiatan kajian pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika melalui penyesuaian/inpassing paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pasal 3
Setiap pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam jabatan fungsional pengamat meteorologi dan geofisika melalui penyesuaian/inpassing ini wajib dilakukan sesuai dengan Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2017
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
