Pasal 14
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala ULP yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala ULP. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris. (3) Sekretaris dijabat oleh : a. pejabat eselon IV yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa di bidang peralatan operasional dan administrasi serta penunjang perkantoran di lingkup kantor pusat, untuk ULP Pusat; dan b. pejabat di lingkungan Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi yang diangkat oleh Kepala ULP berdasarkan surat keputusan Kepala ULP di lingkungan Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi, untuk ULP Daerah. 5. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
