PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 11
Kepala ULP di lingkungan BMKG dijabat oleh : a. Pejabat eselon III yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah di bidang peralatan operasional dan administrasi serta
penunjang perkantoran di lingkup kantor pusat, untuk ULP Pusat; dan b. Pejabat di lingkungan Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi yang diangkat oleh Kepala Badan, untuk ULP Daerah. 3. Ketentuan Pasal 13 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
