PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 5
(1) ULP di lingkungan BMKG terdiri atas : a. ULP Pusat; dan b. ULP Daerah. (2) ULP Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk BMKG Pusat dan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. (3) ULP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi yang melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di wilayah provinsinya. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
