PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 23
(1) Kepala ULP Pusat dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Unit Kerja Eselon I dan Eselon II terkait. (2) Kepala ULP Daerah dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan/atau Stasiun Pemantau Atmosfer Global di lingkungan provinsinya serta unit kerja terkait di kantor pusat. 6. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
