PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 93-m-ind-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN...
Pasal 6
(1) Tim berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, melakukan pengkajian atas presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja Tim menyusun uraian penelitian dan menyampaikan hasil verifikasi dan pengkajian kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Berdasarkan hasil verifikasi dan kajian oleh Tim, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal merekomendasikan kelayakan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala BKPM.
